Jumat, 11 Januari 2019 22:35

Hasil Konfercab HMI Sidrap Inkonstitusional? Sekumnya Bilang Begini

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sekretaris Umum (Sekum) HMI Cabang Sidrap, Riswan.
Sekretaris Umum (Sekum) HMI Cabang Sidrap, Riswan.

konfercab hmi sidrap dianggap inkonstitusional.

RAKYATKU.COM, SIDRAP - Forum Konferensi Cabang (Konfercab) VI Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Kabupaten Sidrap yang berlangsung di Aula Kantor Kemenag setempat, Jalan Ganggawa Majelling, Rabu malam lalu (9/1/2019), dinilai sejumlah pengurus organisasi ini tidak sesuai prosedur.

"Hasil keputusan dalam Konfercab itu inkonstitusional. Tidak kuorum dan sepihak, karena tidak semua pengurus dilibatkan. Hanya ketua umum dan satu orang ketua komisariat yang hadir. Pengurus lain tidak diundang," lontar Sekretaris Umum (Sekum) HMI Cabang Sidrap, Riswan, Jumat (11/1/2019).

Menurutnya, pemilihan Andi Gema Ashar Patimangi sebagai ketua secara aklamasi dalam Konfercab tersebut terkesan dipolitisasi dan dipaksakan. "Konfercab itu cacat hukum. Ada aturan dalam pelaksanaan konferensi di konstitusi HMI yang mesti dipedomani, tapi mereka langgar itu," cetus Riswan.

Dia juga menyebutkan, tak ada agenda Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) dalam konfercab HMI tersebut. "Selain itu, ada juga mandat komisariat yang bermasalah karena dibuat secara sepihak tanpa persetujuan dari komisariat terkait," tutur Riswan.

Disebutkannya, pemilihan ketua lembaga ini makin tidak prosedural lantaran pengambilan keputusan hanya dihadiri dua komisariat. "Fatalnya lagi, mereka bukan Ketum dan Sekum. Begitu pula dengan para kader komisariat yang hadir, juga tidak punya hak suara sesuai rapat komisariat masing-masing," papar Riswan.