RAKYATKU.COM,PINRANG - La Sennang alias Sendu (42), warga kampung Palla Bessie, Kecamatan Watang Sawitto diamankan Team Crime-fighters Resmob Polres Pinrang karena kasus pencurian dengan pemberatan.
Pelaku diamankan di Jalan Gabus, Kelurahan Penrang, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Aris, Kamis (10/1/2019).
Aris mengatakan pelaku merupakan residivis dalam kasus pencurian dan telah menjalani hukumannya di Lapas Klas ll B Pinrang.
"Sudah dua kali diamankan, pelaku merupakan residivis dengan kasus yang sama," kata Aris, Jumat (11/1/2019).
Aris menambahkan, pelaku mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian tersebut dengan cara masuk ke dalam kamar kos milik korban dengan melewati pintu depan.
"Pelaku mengakui perbuatannya yang kerap melakukan pencurian ayam milik warga yang tinggal di sekitar Kampung Palla Bassie, Jalan Kandea, dan Jalan Pendidikan Kecamatan Watang Sawitto," tambah Aris.
Polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler merek Samsung Galaxi J5 Prime, satu unit handphone merek Oppo New 7 warna putih, dan satu unit ponsel merek Nokia warna hitam.