Jumat, 11 Januari 2019 16:19

Hati-Hati, Dua Faktor Ini Bisa Gagalkan Kelulusan CPNS di Pemprov Sulsel

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Proses pemberkasan CPNS di kantro BKD Sulsel, Jumat (11/1/2019).
Proses pemberkasan CPNS di kantro BKD Sulsel, Jumat (11/1/2019).

Pelamar CPNS yang dinyatakan lulus, jangan gembira dulu. Setidaknya ada dua hal yang bisa mengakibatkan yang bersangkutan dicoret.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Pelamar CPNS yang dinyatakan lulus, jangan gembira dulu. Setidaknya ada dua hal yang bisa mengakibatkan yang bersangkutan dicoret.

Para peserta seleksi CPNS Pemprov Sulsel yang dinyatakan lolos memenuhi kantor Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Sulsel, Jumat (11/1/2018). Mereka datang untuk mengurus berkas pendaftarannya. 

"Peserta yang datang ini sudah mulai melakukan pemberkasan," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Informasi BKD Sulsel, Irwan Syah di ruangannya. 

Kata Irwan, 368 CPNS Pemprov Sulsel ini, akan melengkapi berkas mereka hingga tanggal 23 Januari mendatang. Bila lewat dari tanggal itu, maka dinyatakan tidak memenuhi syarat. 

"Makanya kita harapkan semua teman-teman yang lulus PNS, segera memasukkan berkasnya," lanjut Irwan. 

Setelah proses pemberkasan dan verifikasi itu, BKN kemudian akan menentukan NIP. Kemudian akan dibuatkan SK gubernur pengangkatan PNS Pemprov Sulsel. 

Ditegaskan Irwan, proses verifikasi ini akan berlaku ketat. Satu per satu berkas peserta akan diperiksa secara mendalam. 

"Kan verifikasi ini BKN. Kalau BKN menyatakan berkasnya ada yang janggal, seperti ijazah palsu, itu dibatalkan dan dianggap tidak lulus PNS," ujarnya.