Kamis, 10 Januari 2019 17:34

Berkas Sudah Lengkap, Zugito Bebas Berkeliaran Hingga ke Bogor

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Zulkifli Gani Ottoh. Ist
Zulkifli Gani Ottoh. Ist

Berkas perkara tersangka Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) dalam kasus komersialisasi aset Pemprov Sulsel gedung PWI telah dinyatakan lengkap.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Berkas perkara tersangka Zulkifli Gani Ottoh (Zugito) dalam kasus komersialisasi aset Pemprov Sulsel gedung Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Sulsel, telah dinyatakan lengkap atau P21 sejak akhir tahun 2018 kemarin. 

Namun, Ditreskrimsus Polda Sulsel sampai saat ini belum melakukan pelimpahan berkas perkara tahap dua. Bahkan, tersangka Zugito tidak ditahan sambil menunggu tahap dua. Zugito dibiarkan bebas berkeliaran di luar. 

Peneliti ACC, Anggareksa mengaku, Zugito saat ini berada di Bogor menghadiri acara pernikahan putri keempat calon wakil presiden nomor urut 01, Ma'ruf Amin di Bogor. "Saya dapat info ini Zugito lagi di Bogor," kata Anggareksa. 

Anggareksa pun menilai, penyidik Polda Sulsel sengaja memperlambat pelimpahan tahap dua. Indikasinya, ada pembiaran terhadap tersangka Zugito melenggang bebas.

Pria yang akrab disapa Angga ini menganggap, Polda Sulsel memang tidak serius untuk melakukan pelimpahan tahap dua ke kejaksaan. Kasus terlihat diistimewakan oleh Polda Sulsel dibandingkan dengan kasus lainnya. 

"Polda Sulsel memang sudah tidak profesional dalam mengusut kasus ini. Jadi memang selama ini tersangka bebas berkeliaran dan terkesan memperlambat pelimpahan tahap dua," ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati mengungkapkan, tersangka Zugito tidak ditahan setelah diputuskan dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Sulsel. 

"Tersangka tidak ditahan, itu merupakan keputusan bersama sesuai dengan hasil gelar perkara. Penyidik tidak tahan tentu memiliki pertimbangan tertentu berdasarkan pandangan subjektif dan objektif," tutupnya.