RAKYATKU.COM - Salah seorang pendiri situs pornografi terbesar Korea Selatan dijatuhi hukuman empat tahun penjara oleh pengadilan di Seoul.
Seorang perempuan, yang bermarga Song, dinyatakan bersalah karena membantu dan bersekongkol mendistribusikan materi cabul.
Situs pornografi Soranet memiliki lebih dari sejuta orang pengguna dan mengunggah ribuan video ilegal.
Video itu kebanyakan difilmkan dengan menggunakan kamera mata-mata dan dibagikan tanpa persetujuan dari perempuan yang menjadi obyeknya.
Di Korea Selatan, memproduksi dan menyebarkan pornografi merupakan tindakan melawan hukum.
Dilansir laman BBC, Kamis (10/1/2019), situs online Soranet akhirnya ditutup pemerintah Korsel setelah muncul gelombang protes oleh masyarakat negara itu.
Pada musim panas lalu, kaum perempuan menggelar aksi demonstrasi berskala besar di seluruh Korea Selatan, menyerukan pemerintah mengambil tindakan lebih serius terhadap pornografi ilegal.
Song juga didenda sekitar Rp17,6 miliar dan diperintahkan untuk mengikuti pendidikan pencegahan kekerasan seksual selama 80 jam.
Song bersama tiga rekan prianya, termasuk suaminya, mengelola situs tersebut semenjak 1999 hingga 2016 dengan menggunakan server di luar negeri, seperti dilaporkan Korea Herald.
Dia melarikan diri ke Selandia Baru setelah polisi mulai menyelidiki situs tersebut pada 2015, tetapi dia terpaksa kembali ke Korea Selatan ketika paspornya dicabut.
Dia membantah semua tuduhan yang diarahkan kepadanya, dan selama persidangan dia mengklaim bahwa suaminya dan dua rekannya yang bertanggung jawab menjalankan situs tersebut.
Adapun tiga orang pendiri situs pornografi itu, yang menggunakan paspor bukan Korsel, tetap dinyatakan buron.
Di Korea Selatan, banyak video - dihasilkan dari kamera mata-mata - diambil secara diam-diam di toilet atau ruang ganti umum. Ada beberapa kasus, video diunggah oleh mantan kekasihnya untuk membalas dendam.