RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang perkara penggelapan dan pencucian uang jemaah umrah Abu Tours kini memasuki babak akhir. Majelis hakim menjadwalkan sidang pembacaan putusan untuk bos Abu Tours Hamzah Mamba dilaksanakan pada tanggal 23 Januari mendatang.
"Jadi sudah tidak ada saksi. Hari Senin tanggal 14 Januari nanti sudah pemeriksaan terdakwa," kata ketua majelis hakim, Denny Lumban Tobing.
Saksi ahli terakhir yang dihadirkan jaksa penuntut umum dalam perkara ini ialah Muhammad Novian dari Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan. Novian menjabat sebagai Ketua Advokasi Hukum PPATK. Novian juga pernah jadi saksi ahli dalam sidang first travel.
Dalam kesaksiannya, Novian mengatakan bahwa Abu Tours terbukti melanggar pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencucian Uang. Menurutnya, uang jemaah yang masuk ke rekening perusahaan Abu Tours merupakan modus penipuan.
Ia menambahkan, ada banyak penarikan tunai dari rekening Abu Tours dalam jumlah besar yang tidak jelas dibawa kemana.
"Kalau tarik tunai susah ditelusuri. Sehingga di pikiran pelaku uang yang sudah ditarik tunai tadi tidak ketahuan asal-usulnya dari hasil kejahatan. Nah itu yang terjadi di kasus Abu Tours ini," ungkap Novian.
Namun pernyataan Novian ditentang keras oleh pengacara Abu Tours Hendro Saryanto. Saryanto mengatakan bahwa PPATK tidak pernah menelusuri laporan keuangan perusahaan Abu Tours. Ia mengatakan Novian dalam yang jadi saksi ahli hanya mendengarkan perkara Abi Tours dari penyidik kepolisian.
"Kita sudah mengkaji dari berita acara pemeriksaan. Dia hanya menginformasikan. Cuma mengadopsi semua keterangan kepolisian. Dia sudah seperti hakim, padahal kan harus melakukan analisa dulu, mengkaji dulu. Ini kam sederhana aja," ucap Hendro.