RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Pemerintah terus berupaya menggairahkan pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Salah satu caranya dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 tentang pajak Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Dalam beleid itu, pemerintah menurunkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) untuk sektor UMKM dari 1 persen menjadi 0,5 persen.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan Barat dan Tenggara (Sulselbartra), Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, meski dari sisi nominal belum signifikan, secara umum Wajib Pajak (WP) UMKM mulai bertambah.
"Dengan turun tarif, penerimaan dari sektor UMKM justru meningkat. Walaupun dari sisi nominal masih belum signifikan. Jumlah setorannya mencapai Rp12,2 M dari sebelumnya hanya Rp10,5 M," ujarnya di Aston Hotel Makassar, Kamis (10/1/2019).
Dia menambahkan, di Kanwil DJP Sulselbartra WP UMKM meningkat signifikan dari 16.588 WP UMKM pada bulan Juni hingga akhir Desember mencapai 40. 577 WP UMKM.
"Trennya meningkat dari bulan Juni 2018 terdapat 16.588 WP UMKM kemudian pada bulan Desember mencapai 40. 577 WP UMKM yang bayar pajak," tutupnya.