RAKYATKU.COM,PAREPARE - Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean (TMP) C Parepare mulai melakukan penyitaan terhadap liquid vapor atau HBTL yang tidak dilengkapi dengan cukai.
Kepala KPPBC TMP C Parepare, Eva Arifah Aliyah, menjelaskan penyitaan tersebut sedianya sudah mulai berlaku sejak 1 Oktober 2018 lalu.
"Kemarin kami masih memberikan toleransi untuk liquid stok lama karena masih dalam tahap sosialisasi, namun per Januari 2019, langsung akan kami sita," tegas Eva, Kamis (10/1/2019).
Eva mengatakan, pemberlakuan cukai terhadap liquid mengingat cairan tersebut sama dengan rokok.
"Mengandung zat nikotin dari ekstrak tembakau yang berbahaya bagi tubuh dan lingkungan. Ini merupakan salah satu cara dari pemerintah untuk menekan penggunaannya," papar dia.
Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan KPPBC TMP C Parepare, Siswo Kristiyanto, menambahkan besaran cukai untuk liquid vapor telah ditetapkan. "Berdasarkan aturan sebesar 57 persen dari harga eceran," katanya.