RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Relawan Prabowo-Sandi berencana melaporkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto ke Bawaslu.
Sebelumnya, NA dan Danny Pomanto ikut menghadiri acara pasangan Joko Widodo-Ma'ruf Amin pada 24 November dan 22 Desember 2018 lalu. Dalam acara tersebut, Nurdin dan Danny disebut-sebut ikut mengacungkan simbol satu jari yang diidentikkan dengan pasangan Jokowi-Ma'ruf.
Berdasarkan penelusuran Rakyatku.com, kedua acara tersebut dihelat pada Sabtu yang notabene masuk kategori hari libur. Pada 24 November 2018 Nurdin dan Danny hadir dalam deklarasi relawan Galang Kemajuan (GK) Jokowi, GK Ladies, dan GK Milenial Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani.
Sementara pada 22 Desember 2018, Nurdin dan Danny kompak hadir dalam pertemuan relawan se Kota Makassar dengan Jokowi di Celebes Convention Center (CCC), Jalan Metro Tanjung Bunga.
"Kalau pejabat (kepala daerah) dan dia menjadi tim kampanye maka dia boleh kampanye pada hari libur atau bukan hari kerja. Sabtu dan Minggu. Kalau bukan hari libur, maka dia harus cuti. Dasarnya jelas," ungkap Koordinator Divisi Pengawasan Partisipatif Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad, Rabu malam (9/1/2019).
Hal tersebut diatur dalam pasal 62 PKPU Nomor 23 Tahun 2018. Dalam ayat 5 pasal tersebut dijelaskan bahwa menteri, gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, atau wali kota dan wakil wali kota yang melakukan kampanye pada hari libur tidak memerlukan cuti.
Diberitakan sebelumnya, bahwa relawan Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, PAS08 akan melaporkan Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah dan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto ke Bawaslu Sulsel, pada Kamis (10/1/2019) besok.
"Besok katanya mau melapor. Tidak ada masalah, silakan datang melapor, bawa bukti-bukti. Bawaslu memang kan tempatnya melapor kalau ada dugaan pelanggaran Pemilu. Rencananya katanya pukul 10.00 Wita pagi," jelas Syaiful.
Sebelumnya, Panglima PAS08 Sulsel, Ryan Latief mengatakan, pihaknya akan melaporkan
Meski demikian, Bawaslu akan tetap menerima laporan dari pihak yang merasa dirugikan.
"Kita tidak bisa halangi orang melapor. Tetap berproses. Kan tidak semua yang dilaporkan itu pasti bersalah. Di situ ada klarifikasi. Sama dengan Pak Anies Baswedan yang dipanggil dan diundang klarifikasi tetapi itu belum tentu salah," beber Saiful.