Rabu, 09 Januari 2019 23:30

Anies Diancam Penjara Tiga Tahun Penjara, Begini Komentar Refly Harun

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Refly Harun
Refly Harun

Pakar hukum, Refly Harun mengomentari ancaman hukuman tiga tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

RAKYATKU.COM - Pakar hukum, Refly Harun mengomentari ancaman hukuman tiga tahun penjara terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Anies terancam hukuman tiga tahun penjara atau denda Rp36 juta. Pemicunya, dia mengacungkan dua jari saat menghadiri acara Partai Gerindra di Sentul, Bogor, beberapa waktu lalu. 

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan, Anies diduga melakukan kampanye terselubung pada konferensi nasional Partai Gerindra tersebut. Anies mengacungkan ibu jari dan jari telunjuk, sebagaimana simbol pasangan calon nomor urut 02, Prabowo Subianto dan Sandiaga Uno.

"Kami punya waktu 14 hari untuk menentukan apakah ini sudah memenuhi unsur atau tidak," ujar Abhan dalam rapat di Komisi II DPR RI, Rabu (9/1/2019).

Sebenarnya, kasus ini ditangani Bawaslu Kabupaten Bogor. Namun proses pemeriksaannya dilakukan di Jakarta untuk memudahkan mobilitas Anies. 

"Yang bersangkutan meminta untuk bisa diperiksa di Bawaslu RI karena soal jarak, waktu, dan tempat. Maka kami fasilitasi Bawaslu Bogor mengklarifikasi ke Pak Anies Bawasedan di kantor Bawaslu," kata Abhan.

Kasus ini dikomentari pakar hukum Refly Harun. Dia menganggap Anies tak layak dihukum tiga tahun hanya gara-gara mengacungkan simbol dua jari.

"Terlalu berlebihan kalau ada kepala daerah mengacungkan jari lalu diancam hukuman tiga tahun penjara atau denda Rp36 juta. Pasal itu soal abuse of power, bukan abuse of gesture," katanya lewat Twitter.