RAKYATKU.COM,JENEPONTO - Pengadilan Negeri Jeneponto melakukan eksekusi lahan sawah 50 are di Kampung Kulanga, Desa Bulo-Bulo, Kecamatan Arungkeke, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Rabu (9/1/2018).
Petugas Pengadilan Negeri Jeneponto, Alamsyah membacakan surat keputusan Pengadilan Tinggi Makassar nomor: 191/Pdt/1986/PT.UJ.PDG tanggal 12 Agustus 1986 dan surat keputusan Pengadilan Negeri Jeneponto 57/Pen. Eks/1985/PN JO. tanggal 10 Desember 2018.
Saksinya dua orang, yakni Hasanuddin dan Marsuki Malik. Keduanya pegawai Pengadilan Negeri Jeneponto.
Tanah seluas 50 are tersebut dimenangkan pemohon Salirah Daeng Ratu atas termohon Sarea. Lokasi lahan sengketa berada di Kampung Kulanga, Desa Bulo Bulo, Kecamatan Batang atau sekarang masuk wilayah Kecamatan Arungkeke.
Camat Arungkeke, Alamsyah mengatakan, eksekusi ini merugikan dua warga, yakni Bustan dan Alwi. Keduanya telah memiliki sawah yang menjadi objek sengketa dengan cara membelinya dari pihak tergugat.
"Saya terima dan pasrah. Ini lahan, saya yang garap sebelumnya. Saya beli Rp50 juta. Ada bukti-bukti pembelian, lengkap. Harus diganti rugi. Jadi semuanya sudah saya bicarakan dengan pihak pemerintah setempat," tutur Alwi.
Wakapolres Jeneponto Kompol Zakaria mengatakan pelaksanaan eksekusi sawah ini berjalan aman dan lancar. Sempat ada protes dari pihak tergugat. Setelah diberi penjelasan, dia akhirnya menerima.