RAKYATKU.COM, SURABAYA - Mantan Ketua DPRD Surabaya, Wisnu Wardhana, ditangkap oleh tim Kejaksaan Negeri Surabaya, Rabu pagi (9/1/2019). Proses penangkapan berlangsung dramatis.
Penangkapan yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Surabaya, Teguh Darmawan itu, terpidana Wisnu Wardhana sempat menabrak motor petugas kejaksaan.
Penangkapan di Jalan Kenjeran Surabaya pukul 06.30 WIB sempat direkam oleh tim kejaksaan negeri Surabaya.
Terlihat Wisnu bersama seorang pria yang diduga putranya, mengendarai mobil berwarna hitam M 1732 HG.
Petugas sempat menggedor-gedor pintu mobil agar Wisnu keluar dari mobil. Namun, Wisnu yang tidak juga keluar justru menabrak motor yang diletakkan petugas untuk menghadang laju kendaraan.
Beberapa saat kemudian Wisnu akhirnya keluar dari mobil dengan bertopi dan mengenakan masker. Putra Wisnu sempat menghalang-halangi petugas yang akan memindahkan Wisnu ke mobil lain.
Putra Wisnu juga sempat sang bapak saat Wisnu diborgol dan dipindahkan ke mobil petugas kejaksaan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Richard Marpaung membenarkan aksi penangkapan Wisnu Wardhana tersebut. "Wisnu langsung ditahan karena harus menjalani hukuman," katanya.
Kronologi kasus mantan ketua DPRD Surabaya Wisnu Wardhana terjerat kasus korupsi pelepasan dua aset berupa tanah dan bangunan, milik PT PWU Jatim di Tulungagung dan Kediri pada 2013 lalu.
Saat itu dia menjabat sebagai Manajer Aset. Kasus ini adalah rentetan kasus yang sempat memenjarakan mantan Menteri BUMN Dahlan Iskan.
April 2017, Wisnu Wardhana divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta serta uang pengganti sebesar Rp 1,5 miliar oleh Pengadilan Tipikor Surabaya.
Tidak puas dengan putusan Pengadilan Tipikor, Wisnu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jatim dan vonisnya berkurang menjadi satu tahun penjara.
Atas putusan PT tersebut, Kejaksaan Tinggi Jatim lantas mengajukan upaya kasasi ke Mahkamah Agung, yang lantas menjatuhkan hukuman selama 6 tahun penjara kepada Caleg DPRD Jatim dari Partai Hanura itu.
Selain hukuman badan, Wisnu juga dihukum membayar denda Rp 200 juta. Apabila tidak sanggup membayar denda, maka akan digantikan dengan hukuman 6 bulan penjara.
MA juga memberikan hukuman tambahan, berupa membayar uang pengganti sebesar Rp 1.566.150.733. Jika tidak dibayar setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya akan disita oleh Kejaksaan.
Sumber: Kompas.com