RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Seorang calon anggota legislatif (Caleg) perempuan di Kabupaten Wajo berinisial DA bersama seorang istri Caleg berinisial EN resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan di tempat hiburan malam beberapa waktu lalu.
Kanit reskrim Polsek Ujung Pandang AKP Rahim mengatakan kasus tersebut sudah dilakukan gelar perkara dan hasil dari gelar perkara tersebut ditetapkan ada dua orang tersangka.
"Hasil gelar perkara menunjukkan sudah cukup bukti untuk dinaikkan ke tahap penyidikan, sebelumnya ada 4 orang yang telah dilaporkan oleh korban namun dari hasil penyilidikan ditemukan hanya 2 orang yang dapat diduga dijadikan tersangka yakni DA dan EN," ujar AKP Rahim, Rabu (9/1/2019).
Selanjutnya pihak Polsek Ujung Pandang akan memanggil kedua tersangka tersebut untuk diperiksa dalam proses penyidikan. "Rencana besok dibuat surat panggilannya sama penyidiknya, yang jelasnya minggu ini kita panggil," tegasnya.
Sebelumnya, Seorang caleg perempuan di Kabupaten Wajo berinisial DA, dilaporkan ke Polsek Ujung Pandang. DA dilaporkan lantaran diduga melakukan pengeroyokan bersama seorang istri caleg berinisial EN, kepada seorang perempuan berinisial IL di Jalan WR Supratman, Kota Makassar.
Dalam laporan korban, IL mengaku dianiaya dan dikeroyok saat sedang menyaksikan konser artis ibu kota di Kota Makassar, pada 7 Desember 2018.
Korban tiba-tiba ditarik di lokasi pertunjukan artis oleh oknum caleg dan istri caleg, serta beberapa teman pelaku. Dua tangannya dipegang, lalu pelaku memukul, serta meludahi korban.
Bukan hanya itu, kasus penganiayaan yang lengkap dengan bukti video, pelaku juga sempat melontarkan kata-kata kasar ke korban sebelum kasus ini ditangani oleh Polsek Ujung Pandang.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian sudah melakukan penanganan. Seperti meminta keterangan korban, visum, serta bukti video yang menguatkan adanya dugaan penganiayaan serta pengeroyokan.