Rabu, 09 Januari 2019 08:57

Tak Bisa Dibina Lewat Pendidikan, Alasan Nurdin Libatkan Tentara Tertibkan "Pak Ogah"

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Pak Ogah yang beroperasi di salah satu ruas jalan Kota Makassar.
Pak Ogah yang beroperasi di salah satu ruas jalan Kota Makassar.

Tentara turut dilibatkan dalam menertibkan "Pak Ogah" yang kerap berada di putaran jalan (U Turn) di Kota Makassar.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Tentara turut dilibatkan dalam menertibkan "Pak Ogah" yang kerap berada di putaran jalan (U Turn) di Kota Makassar. Personel TNI itu akan turun bersama Polri, Satpol PP, BPTD Wilayah XIX Sulselbar, dan Dinas Perhubungan.

Tim yang dinamakan Garnisun itu, sudah akan mulai berpatroli di jalan-jalan dalam waktu dekat ini. Tim terpadu yang di SK-kan oleh gubernur ini akan mengambil langkah konkret dan tegas dalam menertibkan Pak Ogah di Makassar.

Gubernur Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah, menegaskan pelibatan tentara dalam menertibkan Pak Ogah sah-sah saja. Apalagi, katanya, penertiban Pak Ogah tak bisa lagi lewat pendidikan.

"Saya kira begini. (Menertibkan) Pak Ogah itu kan tidak lewat pendidikan. Kedua, memungut uang di lapangan itu tidak boleh. Ketiga, dia tidak mengerti teknik mengatur lalu lintas. Saya kira sah-sah sajalah," ungkapnya saat ditemui Rakyatku.com di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Jalan Jenderal Sudirman, Selasa malam (8/1/2019).

Disinggung soal jangka waktu penertiban ini, Nurdin belum bisa memastikan. Intinya, kata mantan Bupati Bantaeng dua periode tersebut, jalanan di Kota Makassar harus kembali steril dari usikan Pak Ogah.

"Yang penting kita mau stabilkan dulu ini jalan. Kita bisa lihat itu tingkat kemacetan sudah tinggi sekali," katanya.

Keberadaan Pak Ogah bisa dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 28 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Pada pasal 28 ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.