Selasa, 08 Januari 2019 22:42

Sosialisasi DPK dan DPTb, KPU Pinrang Ingatkan Urus Formulir A5

Fathul Khair Akmal
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Sosialisasi DPK dan DPTb, KPU Pinrang Ingatkan Urus Formulir A5

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pemilu 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan di

RAKYATKU.COM, PINRANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pinrang menggelar Rapat Koordinasi Sosialisasi Daftar Pemilih Khusus (DPK) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) pada pemilu 2019. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Media Centere KPU Pinrang, dihadiri Kadis Perhubungan, Kementrian Agama, Perbankan, serta pihak kepolisian Kabupaten Pinrang, Selasa (8/1/2019).

Ketua KPU kabupaten Pinrang, Alamsyah mengatakan, rapat kali ini merupakan kepentingan pemilihan umum tahun 2019, dengan melibatkan instansi BUMN setempat yang ada di Pinrang.

"Pejabat BUMN juga  mempunyai hak untuk dilayani dengan memberikan pemahaman tentang tata cara melakukan pencoblosan, dengan mengurus Surat Pindah memilih (formulir A5) di petugas penyelenggara," kata Alamsyah

Alam juga berharap Kepada Sekcam atau Kepala Desa agar dalam pengurusan perpindahan domisili masyarakatnya agar memberitahukan kepada KPU dengan melampirkan rencana tempat melakukan pencoblosan

"Perkembangan pemilih yang pindah domilsi telah kami antisipasi dengan mendata DPTb, namun mengimbau kepada Pemimpin BUMN apabila terdapat karyawan pindah tugas dengan meminta formulir A5," harapnya.

Lanjut Alam, bahwa tiga hari sebelum hari pencoblosan tanggal 17 April 2019 maka yang berpindah tugas atau domisili harus melapor kepada Petugan pemilihan Umum atau PPS.

"Bahwa tujuan pertemuan siang ini, agar instansi terkait bisa membantu tugas KPU untuk menyosialisasikan dan mengakomodir karyawannya yang berpindah domisili atau pindah tugas, supaya mengurus formulir A5," ucapnya.