RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Syamsir Tobang, Wawan, Riswin, dan Suardi didudukkan sebagai terdakwa dalam kasus penganiayaan yang menyebabkan kematian warga Kota Makassar yang bernama Arfan (37) di PN Makassar, Selasa (8/1/2019).
Semua terdakwa pembunuhan ini bersaudara kandung. Pembunuhan ini terjadi pada Agustus 2018. Kasus ini bermula dari kesalahpahaman saat kecelakaan lalu lintas di Jalan Banta-Bantaeng, Kecamatan Mamajang, Makassar.
"Keempat terdakwa tidak mau mengakui kalau telah melakukan pembunuhan. Makanya tadi terdakwa membacakan eksepsi atas dakwaan jaksa," kata salah satu Jaksa Penuntut Umum Rizal Djamaluddin kepada Rakyatku.Com, Selasa (8/1/2019).
Rizal mengatakan sudah menyiapkan saksi untuk membuktikan perbuatan keempat bersaudara ini.
Ia juga mengatakan dalam dakwaan yang dibacakan sebelumnya, keempat terdakwa didakwa pasal 338 juncto pasal 55 ayat (1) ke11 KUHP subsidair pasal 354 juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP lebih subsidair pasal 351 ayat 3 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1. Keempat terdakwa maksimal dijatuhi hukuman 15 tahun penjara.
"Atau dakwaan kedua Pasal 170 ayat 2 ke-3 dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan kurungan penjara," ujar Rizal.
Pada Selasa pekan depan, Rizal berencana membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa yang membantah bahwa keempat terdakwa telah membunuh Arfan.
Sebelumnya penganiayaan kepada Arfan bermula ketika dua terdakwa Wawan dan Riswin saling berboncengan di sekitar Jalan Banta-Bantaeng pada Sabtu malam (11/8/2018). Tiba-tiba motor yang dikendarainya disenggol pengendara lain yang menyebabkan motornya masuk ke tengah jalan.
Saat masuk itulah, motornya langsung bersinggungan dengan motor yang dikendarai kerabat Arfan. Karena tidak ada yang mau mengalah, Arfan akhirnya datang untuk melihat kerabatnya yang bersenggol dan sempat memukul salah satu terdakwa.
Tidak terima dipukul, salah satu terdakwa menelepon kedua saudaranya yang lokasinya tidak jauh dari tempat kejadian perkara. Saat datang, keempat bersaudara ini juga bersama teman-temannya. Saat itulah penganiayaan terjadi hingga nyawa Arfan tak terselamatkan.