RAKYATKU.COM - Artis Vanessa Angel diamankan petugas Polda Jatim atas kasus prostitusi online. Akibat kasus tersebut, beberapa foto Vanessa yang tak berbusana tersebar di media sosial dan aplikasi pesan pendek.Polisi tak tinggal diam. Penyebar foto bugil artis cantik tersebut diancam dikenakan Undang-Undang ITE.
"Nanti bisa kita kenakan juga UU ITE," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, Selasa (8/1/2018).
Argo mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan ponsel pintar. Sebab, lanjut Argo, ada undang-undang yang mengatur jika tak digunakan dengan baik.
"Pernah kita sampaikan bahwa untuk kita menggunakan gadget terutama ada video call, ada foto kita harus bijak. Kira-kira norma seperti apa yang bisa kita sampaikan kita kirimkan. Kita ada norma norma ya. Kita dalam kehidupan ada norma norma ya," bebernya.
Oleh karena itu, Argo kembali menegaskan agar masyarakat taat hukum. "Ya kita taati jangan sampai apa yang kita lakukan menimbulkan efek hukum," jelasnya dikutip dari merdeka.com.
Sebelumnya, pengacara artis Vanessa Angel, Muhammad Zakir Rasyidin akan menempuh jalur hukum terkait tersebarnya foto vulgar kliennya. Vanessa akan melaporkan orang yang pertama kali menyebarkan foto tersebut ke kepolisian.
Tak hanya itu, akun-akun yang juga turut mengunggah dan menyebarkan foto itu di media sosial juga akan dipolisikan. Sebelumnya beredar sebuah foto vulgar perempuan yang diduga Vanessa Angel tengah berada di kamar mandi sebuah hotel.
Zakir membenarkan bahwa perempuan yang ada dalam foto tersebut adalah kliennya. "Klien kami bilang itu foto betul dia dan dalam waktu dekat akan dilaporkan," ucap Zakir dalam jumpa pers yang digelar di kawasan Kalibata, Jakarta, Senin (7/1).