Selasa, 08 Januari 2019 18:56

Bunuh Rekannya dengan 7 Tusukan, Pindu Didakwa 15 Tahun Penjara

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ahmad alias Pindu (tengah).
Ahmad alias Pindu (tengah).

Sidang perkara pembunuhan anggota Kompi Pengawal (Kiwal) Amir Dg Pabe (45) sempat diwarnai kericuhan.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang perkara pembunuhan anggota Kompi Pengawal (Kiwal) Amir Dg Pabe (45) sempat diwarnai kericuhan. Rekan serta kerabat korban masih tidak terima perlakuan terdakwa Ahmad alias Pindu, (54) yang menikam tujuh kali Amir hingga tewas. 

Salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizal Djamaluddin mengatakan dalam sidang pembacaan dakwaan yang digelar di PN Makassar, Senin (7/1/2018), beberapa rekan korban yang juga sesama Kiwal meneriaki terdakwa. 

"Pembunuhan ini terjadi di Jalan AP Pettarani pada tanggal 2 Agustus 2018 lalu. Kasus ini sebelumnya ditangani penyidik Polsek Panakukang," kata Rizal, Selasa (8/1/2018).

Pindu, kata Rizal, didakwa pasal berbeda-beda. Setidaknya untuk dakwaan primair Pindu didakwa pasal 338 Kuhp subsidair pasal 351 ayat (3) Kuhp. Dakwaan ini diterima Pindu dan berniat untuk tidak mengajukan eksepsi. 

"Maksimal hukumannya 15 tahun penjara," imbuh Rizal. 

Sebelumnya, dari informasi yang dihimpun, Amir Dg Pabe dibunuh Ahmad alias Pindu dengan menusuk bagian tubuh korban sebanyak tujuh kali. Permasalahan muncul ketika keduanya yang lagi asyik menyantap minuman keras, lalu timbul cekcok. 

Sebelum membunuh, Ahmad di hadapan Amir berkata "saya mau jagai ini Pettarani" yang membuat korban tersinggung. Diduga saat membunuh, Pindu sudah dalam keadaan mabuk.

Ahmad menikam sebanyak sekali di bagian dagu korban, dua kali menusuk bagian dada kiri, satu tusukan di punggunh kiri, satu luka tusuk pada lipatan lengan kiri, luka tusuk di lengan kiri atas, dan satu tusukan di lengan kiri bagian bawah Amir.