Selasa, 08 Januari 2019 14:10

Proyek Menyeberang Tahun, Kajari Parepare: Kalau Tidak Didenda Kami Proses

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa
Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa

Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa memberi perhatian terhadap banyaknya proyek yang menyeberang tahun.

RAKYATKU.COM,PAREPARE - Kepala Kejaksaan Negeri Parepare, Andi Darmawangsa memberi perhatian terhadap banyaknya proyek yang menyeberang tahun.

Dia minta pelaksana proyek didenda sesuai ketentuan. Tidak hanya itu, perusahaan tersebut sebaiknya masuk daftar blacklist.

Proyek-proyek tersebut di antaranya auditorium BJ Habibie, gedung Call Center  terpadu, rehabilitasi sedang kantor Bina Lipu, serta pembangunan Taman Syariah tahap dua.

"Terhadap pelaksana proyek dapat dipertimbangkan untuk mendapatkan proyek berikutnya, karena bekerja tidak sesuai dengan kontrak. Untuk LPSE, ini sudah menjadi catatan untuk blacklist," terang Andi Darmawangsa saat konferensi pers terkait capaian 2018, Selasa (8/1/2019).

Andi menjelaskan, jauh hari pihaknya telah menyarankan untuk tidak melaksanakan proyek-proyek tersebut mengingat mepetnya waktu kerja.

Terhadap sanksi untuk proyek-proyek yang dimaksud sesuai dengan Keppres nomor 16 Tahun 2018, kata dia, pihaknya akan melakukan pengawawan ketat.

"Termasuk denda 1/1000 dari nilai kontrak. Jangan diabaikan. Kami akan proses jika tidak dilakukan, karena itu masuk kerugian negara," tegas dia.