Selasa, 08 Januari 2019 01:20

Tak Ada Hakim Pengganti, Penundaan Sidang Abu Tours Langgar Pasal 198 KUHAP?

Mays
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Suasana sidang kasus Abu Tours sebelumnya.
Suasana sidang kasus Abu Tours sebelumnya.

Sidang perkara penggelapan dan pencucian uang untuk empat terdakwa kasus Abu Tours, kembali ditunda. Penyebabnya, hakim sakit.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sidang perkara penggelapan dan pencucian uang untuk empat terdakwa kasus Abu Tours, kembali ditunda. Hal ini kemudian menuai polemik. Pasalnya, hal ini menambah daftar panjang persidangan Hamzah Mamba cs yang tak kunjung usai. 

Hal ini disesalkan jaksa. Pasalnya dalam beberapa kesempatan, jaksa penuntut umum sulit menghadirkan saksi, sehingga persidangan penipuan berkedok umrah ini beberapa kali dibatalkan. 

"Kami harus koordinasi kembali, karena mereka juga kan punya kesibukan. Apalagi kan keterangan mereka ini urgen bagi pembuktian-pembuktian kami. Kami akan berusaha keras untuk para ahli, supaya bisa hadir kembali," kata koordinator jaksa penuntut umum Nana Riana, Senin (7/12/2018).

Kekhawatiran jaksa tidak berlebihan. Pasalnya, penahanan Hamzah Mamba beserta istrinya dan dua terdakwa lain dalam kasus ini, berakhir pada pertengahan Februari. Mereka bisa saja keluar dari tahanan, jika vonis keempat terdakwa tak kunjung diberikan. 

Penundaan sidang perkara kasus korupsi itu terkesan janggal. Jika melihat pasal 198 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), hakim ataupun jaksa yang berhalangan hadir, bisa digantikan sesuai dengan keputusan Ketua Pengadilan. 

Namun Humas PN Makassar, Bambang Nurcahyono mengungkapkan, pasal 198 ayat 1 KUAHP itu, berlaku jika majelis hakim berhalangan hadir secara permanen. 

"Sakit ketua majelis hakimnya tidak permanen dan sudah disampaikan oleh anggota majelis hakim, bahwa sidang ditunda acaranya dan dilanjutkan Rabu," kata Bambang saat dikonfirmasi. 

"Jadi tidak perlu ada penggantian ketua majelis hakim, sebagaimana pasal 198 ayat (1) KUHAP," pungkasnya.