RAKYATKU.COM, ENREKANG - Tim Reskrim Polres Enrekang, kembali menetapkan satu orang sebagai tersangka, dalam kasus korupsi Desa Tungka, Kecamatan Enrekang, Kabupaten Enrekang.
Tersangka tersebut bernama Mukhlis. Dia pemilik toko bangunan yang menjadi pemasok barang.
Kasat Reskrim Polres Enrekang, AKP Muh Hatta mengatakan, penetapan Mukhlis sebagai tersangka, adalah hasil dari pengembangan yang pihaknya lakukan.
"Mukhlis sebagai pemilik toko, diduga ikut terlibat dan bermain dalam pengaturan nota barang. Dengan ditetapkannya tersangka ini, total sudah ada tiga tersangka dalam kasus ini," kata AKP Muh. Hatta, Senin (7/1/2019).
Sebelumnya, sudah ditetapkan dua nama lainnya sebagai tersangka, yakni Mantan Kepala Desa Tungka, Andi Saharuddin, dan Bendahara Desa Tungka, Saenal.
Dalam kasus korupsi penyalahgunaan ADD dan DD Desa Tungka tersebut, berdasarkan hasil audit BPKP Sulsel, diketahui merugikan negara sebesar Rp492 juta, dari Pagu Anggaran Tahun 2016–2017.
AKP Muh Hatta menambahkan, berkas ketiga tersangka tersebut akan segera dialihkan ke Kejaksaan Negeri Enrekang.