RAKYATKU.COM, JAKARTA - Prositusi online dan tarif Rp80 juta yang dituduhkan ke Vanessa Angel, dibantah keras pengacara, Zakir Rasyidin.
"Kalau klien kami dituduh (terlibat) prostitusi itu tidak benar. Kedua, tidak ada uang Rp80 juta tarif Vanessa, nggak benar itu. Kemudian DP masuk itu juga tidak benar," kata Zakir dalam jumpa pers di Kalibata City, Jakarta Selatan, Senin (7/1/2019), sebagaimana dilansir dari Detik.
Menurut Zakir, Vanessa berada di Surabaya berdasarkan undangan dari Sisca. Menurut kliennya, Sisca mengundang Vanessa untuk mengisi acara.
"Klien kita ini murni dijebak, yang jebak siapa? Patut diduga orang yang mengundang ke sana. Klien kami ke Surabaya dia MC untuk mengisi acara. Tiba-tiba ada penggerebekan, disebutlah klien kami korban prostitusi," sambung Zakir.
Pengacara meminta polisi memastikan soal posisi Vanessa. Sebab Vanessa diamankan pada Sabtu (5/1/2019) dengan perempuan bernama Avriellia Shaqqila. Sedangkan polisi saat ini menetapkan dua orang tersangka sebagai muncikari berinisial ES dan TS.
"Klien kami berbusana, tuduhan jaringan prostitusi online kita simpulkan tidak terlibat," tegas Zakir.