Senin, 07 Januari 2019 15:18

Aturan Tegas, Pak Ogah Dipenjara 1 Tahun atau Denda Rp24 Juta

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Rapat koordinasi penertiban Pak Ogah di kantor BPTD, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (1/7/2019).
Rapat koordinasi penertiban Pak Ogah di kantor BPTD, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (1/7/2019).

Pak Ogah yang kerap berada di putaran jalan (U Turn), bisa dikenakan sanksi pasal 28 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

RAKYATKU. COM, MAKASSAR - Kepala Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XIX Sulselbar, Benny Nurdin Yusuf, menyebut Pak Ogah yang kerap berada di putaran jalan (U Turn), bisa dikenakan sanksi sesuai dengan pasal 28 Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Dikatakan Benny, pada pasal 28 ayat 1 disebutkan, setiap orang dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan.

"Apakah kegiatan (Pak Ogah) itu mengganggu fungsi jalan, saya sudah bincang-bincang dengan pakar hukum soal penerapannya. Sanksinya dalam aturan Rp24 juta, atau kurungan selama satu tahun," kata Benny dalam rapat koordinasi penertiban Pak Ogah di kantor BPTD, Jalan Perintis Kemerdekaan, Senin (1/7/2019).

Atas aturan inilah, kata Benny, ia berharap Pak Ogah tidak lagi ada di setiap U-Turn. Sebab, penindakan akan segera dilakukan sesuai dengan aturan yang ada.

"Harusnya Pak Ogah kalau tidak punya kewenangan, diimbau tidak turun. Atau bisa saja nanti ada peraturan Dirjen, dilarang melakukan kegiatan yang bisa mengganggu fungsi jalan. Bisa juga ada peraturan gubernur, sehingga ada payung hukum kita. Jadi pasal ini akan kita kaji, apakah bisa kita terapkan, "jelasnya. 

Kata Benny, aturan ini sudah bisa memberikan ruang bagi pihak terkait untuk memberikan ruang bagi kita untuk melakukan penertiban. 

"Jadi saya pikirnya, fungsi jalan secara umum. Pak Ogah di sana harus ditangkap. Karena mengganggu fungsi jalan. Makanya kita terapkan aturan ini, kita jebloskan," tegasnya. 

Disebutkan Benny, penerapan aturan ini sifatnya imperatif, memaksa orang untuk mengikuti aturan itu. Sebab ditegaskannya, tanpa ada aturan dan tindakan tegas, maka Pak Ogah akan terus ada meskipun sudah dilakukan penertiban.

"Jadi dalam penertiban ini, ada tiga. Pertama, menerapkan aturan hukum berarti sudah melaksanakan perintah undang-undang. Kedua, sebagai sosialisasi kita, kita bentuk tim. Ketiga, teman-teman balai jalan, membentuk desain U-Turn yang bagus ramah lingkungan," jelasnya.

Akan tetapi lanjut Benny, aturan ini masih perlu dikaji lebih jauh lagi terkait kemungkinan penerapannya.