Senin, 07 Januari 2019 13:45

Geledah Lemari di Rumah Residivis Narkoba, Polres Soppeng Temukan Ini

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Kasat Narkoba Polres Soppeng, Iptu Bambang Supriadi
Kasat Narkoba Polres Soppeng, Iptu Bambang Supriadi

Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

RAKYATKU.COM,SOPPENG - Satuan Reserse Narkoba Polres Soppeng kembali mengamankan seorang tersangka kasus penyalahgunaan narkotika.

Tersangka berinisial DL (44) diamankan di kediamannya Jalan Bila Utara, kelurahan Bila, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng.

Kasat Narkoba Polres Soppeng, Iptu Bambang Supriadi mengatakan, DL merupakan residivis yang telah keluar masuk Lapas dua kali karena kasus yang sama.

"Keberadaan tersangka terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui bahwa yang bersangkutan sering menggunakan narkoba di rumahnya," ungkap Bambang, Senin (7/1/2019).

Tim yang mengetahui informasi tersebut, lanjutnya, langsung menuju ke TKP. Saat tiba, tersangka yang hanya tamatan SMA tersebut tengah berada di rumahnya.

"Kami lalu melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dari lemari pakaian tersangka ditemukan barang bukti berupa tiga saset kristal bening yang diduga narkoba jenis sabu-sabu," ungkapnya.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan satu set alat isap dan satu telepon seluler milik tersangka. "Selanjutnya  tersangka dan barang bukti di bawah ke Polres Soppeng untuk proses lebih lanjut," kuncinya.