RAKYATKU.COM - Kasus prostitusi online di Bandung kembali terbongkar. Empat orang diamankan di salah satu hotel, pada Minggu (6/1/2019).
Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP M Rifai menjelaskan, dua orang yang ditetapkan tersangka berinisial Ia (51) dan Na (33). Keduanya beperan sebagai muncikari.
“Untuk dua orang lagi berinisial Sr dan Fi, masih berstatus saksi (korban trafficking). Selebihnya masih kami kembangkan,” jelas AKBP M Rifai.
Ditanya soal tarif hingga identitas dua perempuan tadi termasuk latar belakangnya sebagai mahasiswa atau bukan, itu masih dalam pemeriksaan. “Belum ke arah sana, itu nanti,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung.
AKBP M Rifai mengatakan, kedua tersangka memanfaatkan ponsel pintarnya untuk menghubungkan pria hidung belang dengan Sr dan Fi lewat media sosial.