RAKYATKU.COM - Mulai hari ini, Senin (07/01/2019) Jepang memberlakukan pajak keberangkatan ¥1.000 (Rp130.000) untuk setiap orang yang meninggalkan negara itu.
Disebut Pajak Turis Internasional, itu akan mencakup semua orang tanpa memandang kebangsaan, mulai dari pebisnis hingga wisatawan yang berusia lebih dari dua tahun.
Langkah itu bertujuan untuk mengumpulkan dana untuk lebih meningkatkan pariwisata.
Pemerintah Jepang berencana untuk menggunakan sekitar ¥ 50 miliar yang akan dihasilkan dari pajak tambahan itu untuk meningkatkan infrastruktur pariwisata, seperti membuat proses imigrasi bandara lebih cepat.
Lebih dari 30 juta orang asing diperkirakan telah mengunjungi Jepang pada tahun 2018. Ini adalah sebuah rekor baru, yang dipengaruhi oleh aliran wisatawan yang stabil dari Asia - khususnya China, Korea Selatan dan Taiwan.
Negara ini berharap dapat meningkatkan angka pengunjung menjadi 40 juta pada tahun 2020, ketika Tokyo menjadi tuan rumah Olimpiade.