RAKYATKU.COM, GOWA - Data kependudukan 4.153 warga Kabupaten Gowa terblokir lantaran mereka tidak melakukan perekaman sampai batas waktu 31 Desember lalu di Disdukcapil setempat.
Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Gowa, Edy Sucipto menjelaskan, data yang terblokir tidak bisa diaktifkan kembali kecuali pemilik identitas datang ke Kantor Capil melapor.
"Datanya dinonaktifkan. Untuk mengatifkannya kembali yang bersangkutan harus datang sendiri ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil)," Edy Sucipto, Senin (7/1/2019).
Menurutnya, pemerintah Gowa sudah memberikan peringatan terkait batas perekaman E-KTP tersebut, bahwa wajib e-KTP ada tiga kategori. Pertama warga negara yang telah berumur 17 tahun, kedua warga negara yang pernah nikah dan ketiga warga negara yang sudah nikah.
"Sebab penonaktifan data kependudukan berdampak pada banyak hal. Mulai dari pengurusan SIM, Paspor, jasa perbankan, BPJS dan lainnya," ujar Edy.
Sementara Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Giwa, Ambo mengatakan, Saat ini wajib e-KTP di Gowa mencapai 526.957 jiwa dari total penduduk Gowa 753.935 jiwa. Untuk penerbitan e-KTP tidak bisa diwakili oleh orang lain hal tersebut untuk menjaga data dan keamana pemiliknya.
"Untuk mengambil e-KTP harus yang bersangkutan, tidak boleh diwakili oleh orang lain, kecuali orang itu masih dalam satu keluarga dengan pemilik e-KTP," tambah Ambo.