RAKYATKU.COM - Motif pembunuhan terhadap gadis 36 tahun, Nurhayati di Apartemen Green Pramuka City mulai terkuak. Hasil interogasi awal menunjukkan bahwa pelaku sakit hati terhadap korban.
Pelakunya Haris Prastiadi (24), lebih muda 12 tahun dari Nurhayati. Dia pernah bekerja sebagai Satpam atau sekuriti di apartemen tersebut. Dia berhenti pada April 2018. Walau sudah berhenti, Haris tetap tinggal di apartemen itu. Dia menyewa satu unit di lantai 27 bersama saudaranya.
Head of Communication Green Pramuka City, Lusida Sinaga membenarkan bahwa Haris pernah bekerja sebagai sekuriti. Namun, dia belum bisa memerinci apa pelanggaran Haris sehingga diberhentikan.
Korban Nurhayati sendiri tinggal di salah satu unit di lantai 16. Namun, bukan miliknya sendiri, melainkan atas nama orang lain. Penghuni yang menyewa unit tersebut sedang keluar kota saat dihubungi pengelola. "Kemarin agen informasi, dia kontrak setahun. Kita sedang cek berapa lama dia di situ," jelas Lusida.
Nurhayati dibunuh di lorong lantai 16 Tower Chrysant pada Sabtu (5/1/2019). Dia mengalami setidaknya 10 luka tusuk di tubuhnya.
Pelakunya, Haris dibekuk petugas di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Minggu (6/1/2019).
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung, mengatakan dibekuknya pelaku berdasarkan hasil rangkaian penyelidikan pihaknya, mulai dari olah TKP hingga pemeriksaan sejumlah saksi.
Ia menjelaskan dari keterangan dan pengakuan pelaku, diketahui mereka saling mengenal. "Motifnya pelaku sakit hati terhadap korban," tambah Tahan.
Meski begitu, kata Tahan, pihaknya masih mendalami hubungan korban dan pelaku. "Untuk hubungan keduanya, masih di dalami," kata Tahan.
Ia menjelaskan pelaku menunggu korban masuk ke lift untuk menuju ke lantai 16 apartemen.
"Sampai di lantai 16 mereka cekcok. Akhirnya pelaku melakukan beberapa tusukan ke tubuh korban dengan pisau yang sudah disiapkan dan awalnya hendak digunakan untuk menakuti korban. Setelah menusuk korban hingga 10 tusukan, pelaku keluar dengan turun melalui pintu eskip ke bawah yakni ke lantai 2," kata Tahan.
Dari lantai 2, pelaku nauk ke lift lain menuju ke lantai 27 dimana di sana ia menghuni satu unit apartemen di sana bersama saudaranya.
"Di lantai 27 dia mencuci tangan dari bekas darah korban. Bahkan pelaku, sempat merenung dan menghubungi ibunya. Ia kemudian minta dijemput seseorang dan pergi ke suatu tempat di Duren Sawit, Jakarta Timur. Di duren sawit inilah pelaku kami bekuk," katanya.
Tahan menjelaskan hasil pemeriksaan forensik dari tubuh korban, untuk sementara diketahui yang menyebabkan kematian korban adalah luka tusuk di sebelah kiri dekat ketiak dan sembilan titik tusukan lain di tubuhnya.
"Pelaku kami tahan dan kami jerat dengan Pasal 351KUHP tentang penganiayaan serta Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," kata Tahan.