Senin, 07 Januari 2019 08:15

Dilapor ke Polisi dalam Dua Kasus, Tengku Zul Singgung Abu Janda

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Tengku Zulkarnain
Tengku Zulkarnain

Wakil Sekjen (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustaz Tengku Zulkarnain dilaporkan ke polisi. Dua cuitannya di Twitter dipersoalkan dua pihak berbeda.

RAKYATKU.COM - Wakil Sekjen (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, Ustaz Tengku Zulkarnain dilaporkan ke polisi. Dua cuitannya di Twitter dipersoalkan dua pihak berbeda.

Terbaru, Tengku Zul dilaporkan gara-gara cuitannya terkait dugaan surat suara yang sudah tercoblos. Sempat beredar isu bahwa ada tujuh kontainer surat suara di Pelabuhan Tanjung Priok. Kabarnya sudah tercoblos untuk calon nomor urut 01.

KPU dan Bawaslu RI plus Bea Cukai sudah turun langsung ke Tanjung Priok. Namun, tidak ditemukan. Ketua KPU RI, Arief Budiman meminta kepolisian agar menangkap pelaku penyebar hoax tersebut.

Sebelum polisi bergerak, Relawan Jokowi Mania (Jo-Man) mempolisikan Tengku Zul atas tuduhan menyebarkan berita bohong. Relawan Jo-Man menyertakan screenshot cuitan Zulkarnain dalam akun Twitter @ustadtengkuzul sebagai barang bukti. 

Cuitan tersebut sudah dihapus Zulkarnain. Isinya, "7 kontainer surat suara Pemilu yang didatangkan dari China sudah tercoblos untuk pasangan nomor 01? (Menyebut salah satu stasiun TV, red). Nampaknya Pemilu sudah dirancang untuk curang? Kalau ngebet banget apa tidak sebaiknya buat surat suara permohonan agar capres yang lain mengundurkan diri saja? Siapa tahu mau."

Tengku Zul tak gentar. Dia menyatakan siap memenuhi panggilan polisi jika laporan Jokowi Mania diproses. Dia siap menjelaskan maksud tweet dia yang dianggap menyebarkan hoax tersebut.

"Nggak apa-apa, saya hadapi saja. Saya kan, artinya ada alamat, bukan akun palsu. Saya kapan ada panggilan, saya hadapi. Saya heran saja, kalau kita yang melapor, kok mereka-mereka nggak diproses. Ade Armando, Abu Janda, dilaporkan kok nggak diproses. Kok kita cepat banget," ujarnya.

Cuitan Tengku Zul lain yang dianggap melanggar hukum adalah tentang foto kampanye Heriandi yang menggunakan aksara mandarin. Tengkul Zul dilaporkan oleh Wakil Ketua DPW PKB DKI Jakarta, Heriandi Lim. 

Heriandi menunjukkan cuitan Tengku Zulkarnain pada 2 Januari 2019 yang saat ini sudah tidak ada lagi di akun Twitternya. Cuitan itu berbunyi, "Ini adalah Lembar Kampanye Calon Legislatif. Pertanyaannya, dari Negara Manakah Para Caleg Ini...? Jika iIni Benar Lembar Kampanye dari NKRI, bagaimana Perasaan Anda Semua...? Senang kah...? Atau jengkel...? Monggo..."

Heriandi pun menjelaskan aksara mandarin di poster kampanyenya merupakan nama Tionghoanya sendiri. Alasan dia menggunakan aksara mandarin untuk menarik suara konstituennya yang kebanyakan merupakan Tionghoa.

Heriandi pun mempolisikan Tengku Zulkarnain karena dirasa telah mencemarkan nama baiknya dan menyebarkan ujaran kebencian. Dia mengaku sempat diperingatakan agar tidak melapor namun akhirnya tetap memilih datang ke Bareskrim agar Tengku Zulkarnain jera.

Tengku Zul kembali menanggapi santai mengenai pelaporannya. Dia mempersilakan saja Heriandi untuk menyampaikan pengaduan ke polisi. 

"Nggak ada tanggapan. Silakan ngadu. Nggak ada tanggapan. Silakan saja," kata Tengku Zulkarnain, Minggu (6/1/2019) seperti dikutip dari Detikcom.