Minggu, 06 Januari 2019 21:37

Via WhatsAp, Ini Modus Mucikari Jajakan Vanessa Angel

Ibnu Kasir Amahoru
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Vanessa Angel. Ist
Vanessa Angel. Ist

Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap artis Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online.

RAKYATKU.COM - Penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah melakukan pemeriksaan terhadap artis Vanessa Angel terkait kasus prostitusi online. 

Kini artis FTV tersebut sudah meninggalkan Polda Jatim. Disamping memeriksa Vanessa Angel, polisi juga memeriksa seorang model bernisial Avriellia Shaqqila sebagai saksi korban. 

Polisi juga telah menangkap dua mucikari dan telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua mucikari itu masing-masing berinisial ES (37) dan TN (28) warga Jakarta.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Harissandi mengatakan, modus operandi yang dilancarkan tersangka dalam memasarkan artis dan model untuk jasa prostitusi melalui media sosial WhatsAps. Dimana dengan tarif Rp 25 juta sampai Rp 80 juta.

"Tarif tergantung sesuai kecantikan dan ketenaran artis atau model tersebut. Pengguna harus membayar DP 30 persen sebagai tanda jadi," kata Harissandi dikutib Okezone, Minggu (6/1/2019).

Kemudian untuk pelunasan, sambung Harissandi, setelah artis tiba di bandara kota tujuan. Lalu pembayaran dilakukan dengan cara transfer ke rekening atas nama tersangka TN. Untuk Vanessa tarifnya Rp 80 juta sekali kencan, sedangkan AS dipatok Rp 25 juta sekali kencan.