RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel terus mengusut kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dana hibah KPU Kota Makassar pada Pilwalkot 2018.
Hingga saat ini, total saksi yang diperiksa untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah KPU Kota Makassar untuk pelaksanaan Pilwalkot 2018 tersebut ada sebanyak 25 orang.
Sebanyak 25 orang saksi sudah diperiksa, di antaranya sekretaris KPU Makassar, PPK 15 orang, staf Subbag KPU Makassar lima orang, komisioner KPU dua orang, dan bendahara pengeluaran KPU dua orang.
Setelah periksa 25 saksi Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda belum menetapkan tersangka. "Penyidik masih memeriksa dan menganalisa dokumen hasil pemeriksaan," ujar Kasubdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulsel, Kompol Yudha Wirajati.
Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan Wibisono mengatakan, selama pemeriksaan, penyidik tidak mendapatkan kendala. Dari hasil pemeriksaan tersebut ada dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran dana hibah oleh KPU Kota Makassar. Ketidaksesuaian penggunaan anggaran tersebut mencapai miliaran rupiah.
"Ada ketidaksesuaian anggaran. Anggaran yang tidak semestinya tetapi digunakan yang tidak sesuai penggunaan anggarannya. Bisa dikatakan begitu (miliaran rupiah)," kata Dirkrimsus Polda Sulsel Kombes Pol Yudhiawan.
Sementara hasil audit Inspektorat Setjen KPU RI yang sebelumnya sudah dilakukan di KPU Kota Makassar, diakui sudah diterima oleh penyidik. Hasil audit KPU RI tersebut, selanjutnya akan jadi bahan rujukan tambahan untuk pengembangan kasus ini lebih lanjut.
Hanya saja, Ditreskrimsus Polda Sulsel belum memberikan keterangan soal hasil audit KPU RI. Termasuk hasil perhitungan kerugian negara (PKN) dari dokumen yang diterima dari pusat itu.
"Sudah diterima. Nanti PKN yang menghitung BPKP, bukan KPU. Belum bisa dijelaskan (hasil intern KPU RI). Masih lidik," tuturnya.
Ia pun menambahkan bahwa saat ini pihaknya masih terus berkoordinasi dengan penyidik. Termasuk kesiapan agar kasus ini bisa ditingkatkan ke tahap penyidikan.
"Gelar perkara untuk ditingkatkan ke penyidikan, belum. Nanti kita tunggu kesiapan penyidik kapan siapnya," katanya.