Sabtu, 05 Januari 2019 15:05

49.783 Warga Makassar Terancam Tak Dapat Gunakan Hak Suara di Pemilu 2019

Andi Chaerul Fadli
Konten Redaksi Rakyatku.Com
49.783 Warga Makassar Terancam Tak Dapat Gunakan Hak Suara di Pemilu 2019

Sebanyak 49.783 penduduk di Kota Makassar, terancam tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Sebanyak 49.783 penduduk di Kota Makassar, terancam tidak dapat menggunakan hak suaranya dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.

Pasalnya per 1 Januari 2019, data kependudukan dari puluhan ribu warga tersebut telah diblokir Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar, Aryanto Puspasari Abday mengatakan, 49.783 data kependuduk itu milik warga yang tak kunjung melakukan perekaman KTP elektronik atau e-KTP hingga 31 Desember 2018.

"Sesuai aturan Kemendagri, penduduk dewasa dengan usia di atas 23 tahun yang belum melakukan perekaman data e-KTP hingga akhir tahun 2018, kita blokir," kata Puspa pada Rakyatku.com, Sabtu (5/1/2019).

Dengan diblokirnya data kependudukan tersebut, lanjut Puspa, maka warga yang bersangkutan tidak dapat mengikuti pemilihan suara pada Pemilu 2019 mendatang. Baik Pemilihan Presiden maupun legislatif.

"KPU (Komisi Pemilihan Umum) tidak akan memberikan surat undangan memilih kepada warga yang datanya terblokir. Karena dianggap tidak aktif dan tidak memiliki e-KTP. Apalagi dalam undang-undang Pemilu sudah jelas bahwa warga yang ingin memilih wajib melakukan perekaman e-KTP," terangnya.

Oleh karena itu, warga diimbau untuk segera datang ke Kantor Disdukcapil Kota Makassar agar data kependudukannya dapat kembali diaktifkan.