RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Mantan Wali Kota Makassar, Ilham Arief Sirajuddin (IAS), akan dipindahkan dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat ke Lapas Klas 1 Makassar sebelum menghirup udara bebas Juli 2019 mendatang.
Rencana dipindahkan IAS ke Lapas Klas 1 Makassar disampaikan langsung oleh Kepala Lapas Klas 1 Makassar Budi Sarwono. Katanya, pihaknya telah menerima surat pemindahan dari Lapas Sukamiskin.
Namun, ia tidak mengungkapkan secara detail, kapan dan bulan berapa IAS dipindahkan. "Kami telah mendapatkan tembusan surat permohonan pemindahan dari Sukamiskin," ujar Budi Sarwono, Jumat (4/1/2018).
IAS tidak begitu saja pindah ke Lapas Klas 1 Makassar. Proses pemindahan harus melalui persetujuan Ditjen PAS Kementrian Hukum dan HAM RI. "Harus ada persetujuan dari pusat, dulu baru bisa dipindahkan," katanya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) meringankan masa hukuman mantan IAS menjadi 4 tahun.
Ilham divonis 4 tahun penjara dan denda Rp150 juta oleh Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi pelaksanaan kerja sama rehabilitasi dan transfer kelola air di PDAM Makassar.
Jaksa lalu mengajukan banding dan oleh Pengadilan Tinggi DKI vonis menjadi 6 tahun.
Pria yang akrab disapa Aco itu kemudian mengajukan banding ke MA dan masa hukumannya kembali menjadi 4 tahun. Hakim pada sidang banding ini masing-masing Syamsul Rakan Chaniago, MS Lumme, dan Salman Luthan.
IAS ditahan oleh KPK sejak 10 Juli 2015 lalu. Dengan demikian, ia sisa menjalani masa kurungan kurang lebih dua tahun. IAS bisa menghirup udara bebas paling lambat Juli 2019 mendatang.