Jumat, 04 Januari 2019 21:43

Pekan Depan, Memey Akan Didudukkan sebagai Terdakwa Penyekapan Anak

Nur Hidayat Said
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Ilustrasi.
Ilustrasi.

Memey pelaku penyekapan tiga anak di bawah umur di Jalan Meranti, Makassar, akan didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar pada 9 Januari 2019.

RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Meilania Detaly Dasilva alias Memey pelaku penyekapan tiga anak di bawah umur di Jalan Meranti, Makassar, akan didudukkan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Makassar pada 9 Januari 2019 mendatang.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Rakyatku.com, perkara perlindungan anak yang dilakukan Memey terdaftar di PN dengan nomor 1793/pid.sus/2018. Tiga hakim, yakni Ni Putu S, dan Aris Gunawan akan memimpin jalannya persidangan.

"Itu sidangnya terbuka untuk umum karena diperiksa oleh Majelis majelis hakim," kata Kepala Humas PN Makassar Bambang Nurcahyono kepada Rakyatku.com, Jumat (4/1/2019).

Memey sebelumnya dijerat dengan pasal 77 dan 76 B, juncto pasal 80 ayat 1 juncto pasa 76 C, Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT).

Tiga anak yang disekapnya di sebuah ruko di Jalan Meranti, Kecamatan Panakukang, kota Makassar terungkap ketika ketiga anak itu berhasil melarikan diri. Hal ini terbilang sadis, pasalnya saat ruko tersebut digeledah, polisi juga menemukan beberapa ekor anjing yang tidak terawat.

Tiga bocah yang menjadi korban, dua di antaranya sudah bertemu dengan keluarganya. Yaitu AW (11) anak kandung Memey dikembalikan kepada neneknya dan DV (2,5) anak kandung mantan pembantu Memey juga sudah dikembalikan. 

Sementara F (5) belum diketahui siapa orang tua kandungnya. Ia masih dititp di rumah shelter warga. P2TP2A Makassar masih sementara mencari tahu siapa orang tua kandung F. 

"Yang ada orang tuanya itu ji yang umur 2 tahun lebih. Yang perempuan belum diketahui siapa orang tua kandungnya masih sementara dicari tahu," ujar Ketua P2TP2A Makassar, Makmur.