RAKYATKU.COM,SIDRAP - Pemerintah Kabupaten Sidrap memutuskan tidak lagi menanggung premi BPJS untuk orang kaya. Aturan itu berlaku sejak 31 Desember 2018.
Pemkab Sidrap akan melakukan rapat koordinasi untuk membahas masalah ini, Jumat (4/1/2019).
Sekretaris Daerah (Sekda) Sidrap, Sudirman Bungi mengatakan, pertemuan tersebut akan digelar pada pukul 14.00 wita siang ini. "Rapat Koordinasi ini akan dihadiri seluruh pihak terkait dan dipimpin bapak wakil bupati," ujarnya sesaat lalu.
Disebutkannya, pertemuan tersebut melibatkan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Cabang Parepare, Dinas Kesehatan Sidrap, Bappeda setempat, para kepala Puskesmas, dan direktur rumah sakit.
"Begitu pula dengan para kepala SKPD seperti Dinas Pemdes, Dinas Sosial dan Dukcapil, BPKD, dan para camat. Tempat rapatnya di ruang rapat wakil bupati siang ini selesai salat Jumat," papar Sudirman saat ditemui di ruang kerjanya.
Dikatakannya, rapat koordinasi ini akan membahas langkah-langkah yang akan dilakukan untuk mencari solusi terkait BPJS gratis yang saat ini tidak diberlakukan kepada seluruh warga.
"Jadi, mungkin setelah rapat nanti, akan ada penjelasan secara resmi oleh pemerintah mengenai langkah atau jalan keluar yang akan ditempuh terkait masalah layanan BPJS gratis ini," pungkas mantan kepala Bappeda Sidrap ini.