Jumat, 04 Januari 2019 01:02

Berikut LPSDK Partai di Lutra

Adil Patawai Anar
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Berikut LPSDK Partai di Lutra

Berikut LPSDK Partai di Lutra

RAKYATKU.COM, LUTRA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menerima Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) dari peserta pemilu. Kegiatan ini berlangsung di Media Center KPU Lutra, Rabu (2/1/2019).

LPSDK adalah salah satu bagian dari mekanisme pelaporan dana kampanye selain laporan awal dana kampanye (LADK) dan laporan penerimaan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).

Pelaporan dana kampanye merupakan amanah dari UU 7 Tahun 2017 tentang Pemilu 2019 yang diatur secara teknis dalam PKPU 34 yang merupakan perubahan ke dua dari PKPU 24 tentang pelaporan dana kampanye.

"Komitmen kami memastikan seluruh peserta pemilu taat asas dalam melaporkan pemasukan dan penggunaan dana kampanyenya," ungkap Supriadi, Komisioner KPUD Lutra.

LPSDK merupakan pembukuan yang memuat seluruh penerimaan yang diterima partai politik dan pasangan calon yang dialokasikan untuk dana kampanye.

"Sesuai dengan jadwal bahwa penyerahannya hari ini mulai jam 8 pagi sampai 18.00 WITA. Sejauh ini, parpol sudah hadir dan menyampaikan laporan di KPU Lutra," jelasnya. 

Berikut Pasca Pengumuman LPSDK Partai Politik, Kamis (3/1/2019).
1. PSI Rp. 11.280.000
2. NasDem Rp. 25.500.000
3. Perindo Nihil
4  PAN Rp. 25.280.000
5. Hanura Nihil
6. PKB Rp. 12.600.000
7. Golkar Rp  2.500.000
8. Demokrat Nihil
9. Gerindra Nihil
10. PBB Nihil
11. PPP Rp. 17.280.000
12. PDI Perjuangan Rp. 13.320.000