RAKYATKU.COM, SOPPENG - Tim Kalong Polres Soppeng mengamankan 2 tersangka kasus penipuan dengan berkedok arisan dengan korban 300 orang lebih. Mereka diamankan pada salah satu penginapan yang terletak di Jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Bungoro, Kabupaten Soppeng, Kamis (3/1/2019).
"Dari hasil penipuan arisan tersebut, kedua tersangka berhasil meraup keuntungan kurang lebih Rp1 miliar," kata Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Rujianto.
Ia menjelaskan, dalam aksinya tersangka meyakinkan para korbannya. Dimana setiap minggu korban membayar sebanyak Rp100 ribu rupiah, bukannya menang dan untung 300 lebih korban arisan bodong tersebut malah merugi.
"Kedua pelaku saat ini sudah diamankan di Polres Soppeng untuk pemeriksaan lebih lanjut," tutupnya.