RAKYATKU.COM, MAKASSAR - Polisi sudah menangkap dua pelaku dalam kasus penyerangan terhadap anggota Brimob Polda Sulsel, Briptu Arief. Keduanya sudah berstatus tersangka.
"Jam 12.30 tadi malam seluruh pelaku diamankan. Nama kedua pelaku, I (20) dan A (21). Korban masih tetangga dan saling kenal," ungkap Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Wahyu Dwi Ariwibowo kepada awak media, pada Kamis (3/1/2019).
Dwi menegaskan, kasus ini murni tindak pidana yang diakibatkan oleh ketersinggungan pelaku pada malam pergantian tahun. Pada malam itu, kata Dwi, pelaku yang menggunakan kendaraan roda dua dengan knalpot bising, diingatkan oleh korban.
Pelaku pun merasa tak terima ditegur oleh korban yang sedang minum saraba dan makan pisang goreng di rumah temannya, Jalan Rappokalling Utara 1 Nomor 2 Makassar.
"Kasus itu adalah ketersinggungan tersangka. Saat (pelaku) ditegur oleh korban tidak terima akhirnya kembali ke rumah mengambil parang dan mendatangi korban," urai Dwi.
Anggota Brimob Polda Sulsel, Briput Arief saat dirawat.
Atas kejadian tersebut, Briptu Arief mengalami luka di bagian siku dan bagian pinggang. Sementara teman Briptu Arief, Surahman mengalami luka pada bagian punggung kena tombak.
"Kondisinya sekarang sudah baik," ungkapnya.
Kedua pelaku dikenakan dengan pasal 170 dengan ancaman hukuman 9 tahun. Pelaku diketahui baru kali ini melakukan tindak pidana.
"Ada 7 orang saksi yang diperiksa. Masih sementara dilakukan sebagai saksi dan mengarah ke kedua tersangka karena mereka yang mengeksekusi. Kalau ada perkembangan pasti kita akan kembangkan," demikian Dwi.