RAKYATKU.COM, PAREPARE - Tiga dari empat orang yang diamankan dalam kasus penyelundupan sabu-sabu seberat 1 kilogram di Pelabuhan Parepare, ternyata bekerja di Satpol PP Makassar. Satu diantaranya sudah dinyatakan tersangka yang berperan sebagai penadah.
Dua orang lainnya tidak terseret kasus ini lantaran disebut hanya menemani rekannya. Data yang dihimpun Rakyatku.com, ketiganya berdomisili di Kota Makassar.
Sabu-sabu tersebut dibawa oleh Muchlis (27), warga Jalan Aki Balak, Kota Tarakan, Kalimantan Utara yang menumpang KM Bukit Siguntang dari Nunukan untuk selanjutnya dibawa ke Kota Makassar. Muchlis juga sudah ditetapkan tersangka.
"Iya, menurut pengakuannya seperti itu. Namun hanya satu orang sudah dijadikan tersangka, karena dua orang lainnya hanya menemani rekannya," urai Kapolsek Kawasan Pelabuhan Nusantara (KPN) Parepare, AKP Saharuddin, Kamis (3/1/2019).
Sementara itu, Kapolres Parepare, AKBP Pria Budi yang coba dikonfirmasi masih irit bicara. "Silakan konfirmasi ke Kasat Narkoba ya Bro," tulis dia melalui pesan WA.
Diberitakan, penyelundupan sabu-sabu ini berhasil digagalkan di sekitar dermaga Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, Rabu (2/1/2019) sekira pukul 21.00 Wita.
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari pemeriksaan rutin terhadap badan dan barang penumpang yang turun dari KM Bukit Siguntang, rute Nunukan, Kalimantan Utara.
"Saat kita geledah salah satu penumpang kita dapati barang haram tersebut dalam barang bawaannya," kata AKP Saharuddin.