Kamis, 03 Januari 2019 01:30

Langsung Tancap Gas, KPU Makassar Lantik 30 orang Anggota PPK Tambahan

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Komisioner KPU Makassar memberi selamat kepada anggota PPK yang baru dilantik.
Komisioner KPU Makassar memberi selamat kepada anggota PPK yang baru dilantik.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar periode 2018-2023 langsung dihadapkan pada tahapan Pemilu 2019 yang sementara berjalan.

RAKYATKU.COM,MAKASSAR - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar periode 2018-2023 langsung dihadapkan pada tahapan Pemilu 2019 yang sementara berjalan.

Kurang lebih sepekan usai dikukuhkan KPU RI, KPU Makassar langsung melakukan pelantikan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan se Kota Makassar. Pelantikan dilakukan di aula kantor KPU Makassar, Jalan Perumnas Antang Raya, Rabu (2/1/2019).

Jumlah PPK yang dilantik sebanyak 30 orang, masing-masing dua orang dari setiap kecamatan dengan total 15 kecamatan yang ada di Makassar. Mereka yang dilantik merupakan anggota PPK tambahan untuk mencukupi kuota lima orang PPK per kecamatan.

"Saya harap setelah pelantikan, kita harus langsung tancap gas, karena kita berada dalam tahapan yang sudah berjalan," kata Ketua KPU Makassar, Farid Wajdi usai pelantikan.

Farid juga menegaskan agar anggota PPK yang baru untuk tetap selalu menjaga integritasnya demi terselenggaranya Pemilu yang jujur dan adil.

"Menjaga integritas dan marwah sebagai penyelenggara Pemilu. Mari kita ciptakan Pemilu yang bermartabat demi peningkatan kualitas demokrasi dinegara kita," tutup Farid.

Pelantikan dua anggota PPK tambahan di tiap kecamatan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018. Isinya meminta anggota KPU kabupaten/kota ditambah menjadi lima orang. Begitu pula dengan anggota PPK.