Rabu, 02 Januari 2019 19:08

Pasca Putusan MK, KPU Parepare Lantik Delapan PPK Tambahan

Mulyadi Abdillah
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Foto: IST
Foto: IST

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melantik Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan, Rabu (2/1/2019). .

RAKYATKU.COM, PAREPARE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Parepare melantik Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) tambahan, Rabu (2/1/2019).

Jumlah anggota PPK yang dilantik sebanyak delapan orang untuk empat kecamatan. Tiap kecamatan bertambah dua orang.

Komisioner KPU Parepare Divisi SDM, Firman Mustafa menuturkan, penambahan dua anggota PPK di empat kecamatan merupakan tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-XVI/2018.

"Hari ini mereka dilantik untuk penambahan di 4 PPK Kecamatan," jelas dia.

Ketua KPU Parepare, Hasruddin Husain saat pelantikan menitip pesan kepada PPK yang telah dilantik agar dapat memegang teguh  prinsip-prinsip yang telah diatur dalam UU Pemilu.

"Mandiri, jujur, berkepastian hukum, terbuka, tertib admin dan tahapan, profesional, proporsional, akuntabel, efektif serta  bermoral, itu yang harus dimiliki penyelanggara adhock," terang dia.

Berikut nama-nama Anggota PPK tambahan di 4 Kecamatan Kota Parepare:

1. Kecamatan Ujung: Ilham Amirullah, Suandy Syuaib
2. Kecamatan Soreang: A Hasniar Jufri, Iqbal Hairil Tahir
3. Kecamatan Bacukiki: Hairuddin, Muhammad Nur Mappangaja
4. Kecamatan Baacukiki Barat: Muh Imran, Tasman Ramadhan