RAKYATKU.COM, LUWU - Jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Luwu, meningkat jika dibandingkan dengan tahun 2017 lalu.
Pada tahun 2017 jumlah korban meninggal akibat kecelakaan berada diangka 61 orang. Sedangkan pada tahun 2018 naik menjadi 71 orang.
Serupa dengan itu, jumlah kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Luwu mengalami kenaikan yang cukup tinggi yakni sebanyak 314 tahun 2017 dan 344 tahun 2018 naik 30 kasus atau 8,6 persen.
Hal tersebut, dikatakan Kapolres Luwu, AKBP Dwi Santoso saat menggelar jumpa pers, di Mapolres Luwu, Kelurahan Senga, Kabupaten Luwu, Rabu (2/1/2019).
"Untuk korban meninggal dunia naik dari 61 tahun 2017 dan 71 tahun 2018 naik 10 orang atau 14 persen," kata Dwi Santoso.
Dwi Santoso menambahkan, untuk angka pelanggar lalu lintas dengan sistem tilang juga mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya yang mencapai 3.014 pada tahun 2018.
"Untuk pelanggaran lalu lintas pada tahun 2017 sebanyak 2.080, sedangkan 2018 naik menjadi 3.014 atau meningkat sebanyak 934 dengan persentasi 44,9 persen," jelasnya.