RAKYATKU.COM, BANTAENG - Berkas kasus dugaan korupsi pembangunan Lapangan futsal di Jalan TA Gani, Kelurahan Bono Atu, Kecamatan Bissappu, kini telah kembali dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bantaeng.
Diketahui, beberapa bulan lalu, ada mutasi Kasi Intel Kejari Bantaeng. Sehingga, dibentuk kembali tim baru untuk menangani kasus tersebut.
Namun sebelum itu, berkas dikembalikan ke Inspektorat. Pasalnya, adanya MoU antara Pemkab Bantaeng, Kejaksaan Negeri Bantaeng dan Polres Bantaeng, terkait penanganan kasus yang terindikasi korupsi.
Plt Kepala Inspektorat Bantaeng, Muh. Nasruddin menuturkan, berkas itu sudah dikembalikan ke kejaksaan. "Sudah dikembalikan ke Kejaksaan," ujarnya, Rabu (2/1/2019).
Menurutnya, pemeriksaan tertinggi itu adalah BPK. "Apa yang disampaikan BPK itu acuannya kita. Temuannya BPK, ada volume pekerjaan sebesar Rp16 juta," bebernya.
"Temuan Rp16 juta itu wajib dikembalikan. Dan sudah dikembalikan," akunya.
Lanjut Nasruddin, konsep awal rancangan pembangunan lapangan Futsal yang memakan anggaran senilai kurang Rp500 juta itu, berasal dari APBD.
"Cair dananya itu Rp500 juta. Tidak selesai, karena dikerjakan bertahap, hanya fondasi. Andaikan anggarannya Rp2 miliar, itu bisa selesai (lapangan futsal)," jelasnya.
Sebelumnya, dugaan kasus korupsi pembangunan lapangan futsal tersebut dilaporkan oleh DPD Pemuda Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bantaeng.