Selasa, 01 Januari 2019 19:05

Jelang Batas Akhir Penyampaian LPSDK, KPU Sidrap Buka Help Desk

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
KPU Sidrap membuka help desk bagi peserta Pemilu jelang batas akhir penyerahan laporan sumbangan kampanye.
KPU Sidrap membuka help desk bagi peserta Pemilu jelang batas akhir penyerahan laporan sumbangan kampanye.

KPU Sidrap membuka help desk bagi peserta Pemilu jelang batas akhir penyerahan laporan sumbangan kampanye.

RAKYATKU.COM,SIDRAP - Dalam rangka Penyampaian Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK), Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidrap hingga hari ini, Selasa (1/12/2018) masih membuka layanan help desk atau layanan konsultasi bagi peserta Pemilu 2019. 

Layanan help desk tersebut bertujuan untuk memfasilitasi peserta Pemilu dalam memahami secara utuh tentang mekanisme penyusunan LPSDK.

"Diharapkan agar peserta Pemilu memanfaatkan fasilitas help desk ini sebaik mungkin," ujar komisioner KPU Kabupaten Sidrap, Divisi Hukum, Suci Megawati di kantornya, Selasa (1/12/2018).

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum 2019, penyampaian LPSDK dilakukan pada 2 Januari 2019.

"Sementara, pengumuman penerimaan LPSDK dilakukan pada 3 Januari 2019. Karena itu, kami berharap agar para peserta Pemilu intens melakukan konsultasi kepada help desk guna mendapatkan informasi terkait pedoman teknis dan penyusunan pelaporan dana kampanye," pungkas Suci.