Selasa, 01 Januari 2019 14:54

Mengaku Terpaksa, KH Ma'ruf Amin Menyesal Telah Penjarakan Ahok

Alief Sappewali
Konten Redaksi Rakyatku.Com
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Calon wakil presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin mengaku menyesal telah memenjarakan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

RAKYATKU.COM - Calon wakil presiden nomor urut 01, KH Ma'ruf Amin mengaku menyesal telah memenjarakan mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ketua umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat itu mengaku menjadi saksi dalam persidangan karena terpaksa. Hal itu disampaikan Ma'ruf dalam wawancara khusus dengan IDN Times baru-baru ini.

Wawancara itu dipandu host program Suara Millennials, Kemal Palevi. Dalam wawancara yang berlangsung santai tersebut, Kemal bertanyak banyak hal. Termasuk hobi Ma'ruf bermain sepak bola.

Pada bagian akhir, dia bertanya tentang Ahok. "Ngomongin soal Ahok, Abah kan pernah menjadi saksi fakta dalam kasusnya, Abah pernah menyesal gak menjadi saksi fakta Ahok saat itu?" tanya Kemal.

"Iya tentu saja. Cuma karena terpaksa saja kan. Iya tentu saja, siapa yang ingin memenjarakan orang, kan enggak mau, tetapi karena terpaksa, situasi, pada waktu itu prosesnya penegakan hukum ya, apa boleh buat," jawab Ma'ruf Amin.

"Dengan rasa terenyuh, walaupun habis itu, saya pun meminta maaf karena memang tidak ingin menyusahkan orang. Tidak ingin kan," lanjut mantan rais aam PB Nahdlatul Ulama itu.

"Ceritanya bagaimana bisa ditunjuk sebagai saksi?" tanya Kemal lagi.

"Saksi fakta saja karena saya ketua umum MUI dan saya yang membuat fatwanya, dan waktu itu masuk penodaan, kemudian kita sampaikan untuk diproses," jawan Ma'ruf lagi.

"Ya dihukum atau tidak, disanksi atau tidak, itu urusan pengadilan. Kita hanya menyampaikan berdasarkan apa yang kita tahu. Jadi karena itu, saya tentu ditanya kenapa sampai keluar fatwa itu oleh pengadilan. Ingin ditelusuri, benar apa tidak. Jadi itu saksi fakta," lanjutnya.

Sebelumnya, dalam persidangan kedelapan kasus penodaan agama pada Selasa (31/1/2017), Ahok sempat mengancam akan memproses hukum Ma'ruf. 

Ahok kala itu menilai, Ma'ruf menutupi latar belakangnya yang pernah menjadi Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

Selain itu, Ahok mengatakan, kuasa hukumnya memiliki bukti adanya telepon dari SBY kepada Ma'ruf. Telepon itu berisi permintaan SBY agar Ma'ruf bertemu dengan Agus-Sylviana. SBY pun disebut meminta Ma'ruf untuk menerbitkan fatwa penistaan agama untuk pidato Ahok di Kepulauan Seribu. 

Belakangan, Ahok menyatakan permintaan maafnya kepada Ma'ruf Amin. Ahok juga menegaskan tidak akan melaporkan Ma'ruf Amin. "Saya meminta maaf kepada KH Ma'ruf Amin apabila terkesan memojokkan beliau," kata Ahok.