RAKYATKU.COM - Pemerintah Korea Selatan melarang supermarket besar dan pengecer nasional menggunakan kantong plastik sekali pakai. Langkah ini diambil dalam upaya melestarikan sumber daya alam dan mengurangi limbah yang dapat didaur ulang.
Larangan ini mulai berlaku di Selasa (1/1/2019), sebagai bagian dari revisi undang-undang tentang pelestarian sumber daya dan mendorong penggunaan kembali limbah yang dapat didaur ulang, dikutip dari kantor berita Yonhap.
Sekitar 2.000 outlet dan 11.000 supermarket dengan ruang penjualan 165 meter persegi atau lebih yang mengikuti aturan itu.
Saat ini, pengecer tersebut dilarang membagikan kantong plastik gratis.
Di bawah peraturan baru, toko-toko diharuskan untuk menawarkan kepada pelanggan wadah yang dapat didaur ulang, tas belanja kain atau kantong kertas.
Toko-toko yang melanggar larangan itu bisa menghadapi denda hingga tiga juta won (S$ 3,700), kata Yonhap.
Wadah plastik untuk barang basah, seperti daging dan ikan, masih akan digunakan.
Sekitar 18.000 toko roti di seluruh negeri juga akan dilarang membagikan kantong plastik sekali pakai setelah undang-undang yang baru dimulai.
Bekerjasama dengan pemerintah daerah, Kementerian Lingkungan Hidup berencana untuk mendorong toko-toko yang terkena dampak untuk mematuhi larangan mulai bulan ini hingga Maret.
Kementerian juga mendorong maju dengan rencana untuk mengurangi penggunaan tas garmen plastik di binatu.