Guna memberikan terobosan atas persaingan usaha dan pangsa pasar property yang semakin kompetitif, GMTD melakukan perubahan dan penegasan kembali susunan Direksi dan Dewan Komisaris untuk sisa masa jabatan hingga masa bakti tahun 2026 yaitu memberhentikan dengan hormat Ibu Kamsinah dari jabatannya selaku Komisaris akibat masa purna bakti dengan memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab. Selanjutnya mengangkat Bapak Haripuddin sebagai Komisaris dan Bapak Primus Dorimulu sebagai Komisaris