Topik Berita : Endemi Covid-19

BPJS Kesehatan akan menanggung biaya perawatan Covid-19 setelah penetapan status endemi. Perusahaan akan menanggung biaya BPJS Kesehatan untuk para karyawan, sedangkan yang tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui peserta penerima iuran (PPI).