Topik Berita : Bupati Langkat

"Sekarang tinggal di proses, dari segi hukum kalau itu ada pelanggaran hukum maka kita serahkan kepada penegak hukum. Misalnya, perampasan kemerdekaan, itu ada pasalnya di KUHAP merampas kemerdekaan orang, itu bisa," kata Tito