Topik Berita : BNN Sulsel

Secara umum program ini meliputi edukasi perlunya rehabilitasi bagi penyalahguna narkotika, pembinaan layanan kesehatan dasar dalam rangka aksesibilitas rehabilitasi penyalahguna narkoba, pengawasan fasilitas farmasi dalam rangka penyelamatan pecandu dan atau korban penyalahgunaan narkotika, koordinasi institusi penyelenggara rehabilitasi dan institusi penerima wajib lapor.